Penerimaan laporan Dugaan Pelanggaran yg disampaikan melalui WBS harus ditangani secara cepat dalam kurun waktu yang wajar
Komunikasi dengan Pelapor untuk tujuan klarifikasi dan verifikasi dan penyampaian perkembangan laporan yang diterima dilakukan secara profesional, efektif dan efisien; .
Dalam batas batas yang wajar dan dengan upaya terbaik, identitas Pelapor, Terlapor. laporan dan segala dapat pendukung yang di terima di jaga kerahasiaannya, kecuali yang berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah untuk kepentingan penegakan hukum .
Laporan, penanganan laporan, tindak lanjutnya dan penyelenggaraan WBS secara umum dilakukan dengan itikad baik, disampaikan dan/atau diproses tanpa prasangka, bukan karena dendam, fitnah, atau kepentingan pribadi tertentu.
Setiap Insan Grup , penyedia barang / jasa, dan/atau masyarakat umum dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi dilingkungan Perusahaan tanpa mendapatkan perlakuan diskriminatif karena status atau kedudukan Pelapor atau Terlapor
Perusahaan memberikan perlindungan kepada Pelapor dari perlakuan / tindakan yang tidak adil dan / atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku , hal mana perlakuan / tindakan tersebut diterimanya karena laporan yang disampaikannya.
a. Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), Nomor 07/KEP/DEKOM/XII/2017 dan KEP/DIR/053.3/XII/2017 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero);
b. Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), Nomor 08/KEP/DEKOM/X11/2020 dan 002.1/SK/ITDC.01/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) Nomor 07/KEP/DEKOM/XII/2017 dan KEP/DIR/053.3/XII/2017 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero);
a. Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), Nomor 06/KEP/DEKOM/XII/2017 dan Kep/Dir/056-2/XII/2017 tentang Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Pegawai PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero);
b. Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), Nomor 09/KEP/DEKOM/XII/2020 dan Nomor 002.2/SK/ITDC.01/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) Nomor: 06/KEP/DEKOM/XII/2017 dan Nomor: Kep/Dir/056-2/XII/2017 tentang Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Pegawai PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero);